Manajemen Filantropi Islam Pendekatan Fikih Ekonomi dan Akuntansi
JUDUL: Manajemen Filantropi Islam
Pendekatan Fikih, Ekonomi, dan Akuntansi
PENULIS: Dr. Mukhlishin, M.S.I.
SINOPSIS:
MANAJEMEN FILANTROPI ISLAM: Pendekatan Fikih, Ekonomi, dan Akuntansi adalah sebuah karya literatur yang mengupas secara mendalam mengenai pengelolaan dana filantropi dalam konteks agama Islam. Buku ini merangsang pembaca untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai penerapan prinsip-prinsip fikih, ekonomi, dan akuntansi dalam manajemen filantropi dengan tujuan mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangkaian tulisan ini, pembaca diajak untuk menggali esensi dari filantropi dalam ajaran Islam, yang mencakup konsep-konsep seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pendekatan fikih digunakan sebagai sarana untuk menguraikan hukum-hukum terkait pengelolaan dana filantropi, sedangkan pendekatan ekonomi dan akuntansi membahas strategi dan metode dalam mengelola dana secara efektif dan efisien.
Pembaca juga akan dipandu melalui serangkaian studi kasus dan contoh-contoh praktis yang mengilustrasikan penerapan prinsip-prinsip filantropi Islam dalam berbagai skala, mulai dari individu hingga lembaga filantropi. Selain itu, buku ini membahas tantangan serta peluang yang dihadapi dalam manajemen filantropi Islam dalam konteks sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Melalui karya ini, pembaca akan memperoleh wawasan yang mendalam mengenai pentingnya manajemen yang baik dalam pengelolaan dana filantropi Islam. Buku ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan praktis, tetapi juga mengajak pembaca untuk merenungkan makna filantropi dalam ajaran Islam dan bagaimana pengelolaan dana tersebut dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Buku ini juga sebagai sumber inspirasi dan panduan yang komprehensif bagi siapa pun yang tertarik untuk mempelajari dan mengembangkan pengelolaan dana filantropi dalam perspektif Islam. Dengan membaca buku ini, pembaca akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola dana filantropi yang bijaksana, serta mampu memberikan dampak positif yang nyata dalam masyarakat.