Hukum Agraria
PENULIS: Fatimah HS., M.H.
Hukum agraria adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang pertanahan, pemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah. Hukum agraria membahas tentang hak-hak pemilikan tanah, pembagian tanah, pemindahan hak atas tanah, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan tanah.
Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif tentang hukum agraria di Indonesia, mulai dari sejarah, prinsip-prinsip dasar, hingga perubahan fundamental yang dibawa oleh UUPA dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Selain itu, dalam buku ini juga dikaji mengenai berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak-hak lainnya, beserta karakteristik dan aturan yang mengaturnya. Serta pentingnya pendaftaran tanah untuk kepastian hukum. Buku ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Agraria, buku ini mengintegrasikan teori, praktik, dan analisis untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sistem hukum pertanahan nasional.